DIREKTORAT POLTEKKES KEMENKES JAKARTA I Jl. Wijayakusuma Raya No. 47-48 Cilandak – Jakarta Selatan 021-7657701, 021-75909605
Language:

Poltekkes Kemenkes Jakarta I Terapkan Work From Anywhere (WFA)

Poltekkes Kemenkes Jakarta I Terapkan Work From Anywhere (WFA)

Poltekkes Kemenkes Jakarta I Terapkan Work From Anywhere (WFA)

Jakarta, 12 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/548/2025 tentang Strategi Pengendalian Belanja dalam Rangka Efisiensi Anggaran Kemenkes Tahun Anggaran 2025, Poltekkes Kemenkes Jakarta I resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN). Kebijakan ini berlaku mulai 3 Maret hingga 14 Maret 2025.

Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Ibu Dr. Pramita Iriana, S.Kp., M.Biomed, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi produktivitas pegawai.

Dalam pelaksanaan WFA ini, pegawai diwajibkan untuk melakukan rekam kehadiran secara daring melalui laman https://siakad.poltekkesjakarta1.ac.id/ Kehadiran harus direkam sebelum pukul 07.30 WIB, dengan aturan tambahan bagi pegawai yang terlambat agar melakukan rekam kehadiran pulang sesuai dengan waktu keterlambatan. Selain itu, pegawai juga harus mengisi rencana kegiatan saat mulai bekerja serta realisasi kegiatan saat menyelesaikan pekerjaan.

Kebijakan WFA ini tetap mengutamakan pelayanan akademik dan operasional kampus. Oleh karena itu, jika terdapat kebutuhan yang mengharuskan pegawai hadir di kantor, mereka harus melapor kepada atasannya. Dosen dan tenaga kependidikan yang bertugas juga perlu menginformasikan jadwal piket kepada Tim di masing-masing Jurusan.

Selama masa WFA, pegawai diharuskan mengikuti apel pagi secara daring setiap hari Senin dengan menggunakan seragam sesuai ketentuan. Selain itu, pegawai harus tetap responsif dalam menjalankan tugas dengan batas waktu respon maksimal 60 menit jika dihubungi terkait pekerjaan.

Meskipun WFA memberikan fleksibilitas dalam bekerja, kebijakan ini tetap memiliki beberapa ketentuan penting, seperti tidak diperbolehkannya bekerja dari kantor kecuali bagi pegawai yang sedang piket. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan dilakukan setelah periode WFA berakhir untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kinerja serta kualitas layanan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta I.

-Humas-

Bagikan halaman ini: