Kegiatan Uji Coba Mata Kuliah KOLABORASI ANTAR PROFESI (KAP)
Kegiatan Uji Coba Mata Kuliah Kolaborasi Antar Profesi (KAP) dilaksanakan sejak tanggal 28 Mei s.d 8 Juni 2018 dengan menerapkan 2 SKS. Harapan kami, mata kuliah KAP dapat memberikan output sinergi antar profesi dalam memberikan pelayanan kesehatan khususnya untuk ketiga Jurusan yaitu Keperawatan, Kebidanan, dan Keperawatan Gigi.
IPE menurut Barr adalah “Interprofessional Education occurs when two or more professions learn with, from and about each other to improve collaboration and the quality of care”. Suatu definisi yang sangat luas, akan tetapi apabila kita menelaah lebih jauh tentang bagaimana seorang profesi kesehatan belajar dari, untuk dan kepada profesi kesehatan lainnya, banyak sekali faktor yang mempengaruhinya antara lain sistem dan kebijakan yang berlaku di suatu wilayah/negara, faktor budaya dan sosial.
Dalam kurun waktu 30 tahun sejak istilah Interprofessional education pertama kali diperkenalkan, IPE telah berkembang sangat pesat dan berbagai hasil penelitian telah menunjukkan manfaat program ini bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan. Manfaat yang besar dari pengembangan IPE serta mendesaknya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang terintergrasi, menjadikan IPE sebagai suatu upaya kesehatan (health force) WHO pada tahun 2010 untuk mewujudkan suatu kualitas layanan kesehatan yang lebih baik. IPE berkembang sangat pesat terutama di negara-negara maju mengingat sistem kesehatan di negara tersebut telah tertata dengan baik sedangkan IPE di negara berkembang masih sebagai suatu wacana. Di Indonesia, hanya beberapa sekolah keperawatan telah memperkenalkan konsep IPE sedangkan sekolah kedokteran atau profesi lain belum memperkenalkannya sebagai suatu topik atau mata ajar khusus.
Pada framework tentang IPE dan collaborative practice yang diusulkan oleh WHO disebutkan bahwa ada 2 sistem yang terlibat dalam penerapan konsep tersebut yaitu system pendidikan dan system kesehatan. Pada sistem pendidikan, peran pendidikan tinggi profesi kesehatan sangatlah penting. Bagaimana menempatkan IPE dalam kurikulum pendidikan dan bagaimana kurikulum tersebut diaplikasikan. Beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa untuk mengembangkan dan menerapkan IPE dalam kurikulum pendidikan profesi merupakan suatu proses yang kompleks dan membutuhkan keterlibatan staf dari berbagai bidang ilmu, unit kerja dan lokasi kerja. Model IPE yang akan dikembangkan haruslah disesuaikan dengan visi dan misi dari unit pendidikan tersebut dengan tetap mengacu pada visi dan misi nasional. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan IPE akan berhasil apabila menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran dewasa sebagai metode pembelajaran. Selain itu pula, seperti dalam definisi IPE yang diajukan oleh Barr, maka penerapan IPE haruslah menerapkan pembelajaran reflektif dan harus adanya interaksi dengan lebih dari satu profesi agar siswa mengalami pengalaman dalam berinteraksi dan bekerja sama dengan profesi lain. Dengan kurikulum yang terencana dengan baik dan penerapan kurikulum yang sesuai, maka diharapkan akan dihasilkan lulusan yang berkompeten dalam menerapkan kolaborasi dengan profesi kesehatan lain. Pada system kesehatan, agar kolaborasi dapat diaplikasikan dengan baik maka pemerintah (atau pemegang kebijakan) sebaiknya mengembangkan program yang sejalan dengan penerapan kolaborasi praktis.
Oleh karenanya institusi pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya Poltekkes Kemenkes Jakarta 1 turut andil dengan memulai sejak setahun yang lalu melalui mengenalkan, mengembangkan dan menerapkan konsep pendidikan interprofesional dalam kurikulum pendidikannya agar lulusannya nanti mampu bekerjasama dengan baik sehingga tujuan akhir yaitu kepuasaan pasien atau klien semakin tinggi dan kualitas penatalaksanaan pasien semakin baik.