KKN SEBAGAI KRISIS KEMALUAN DI INDONESIA

KKN SEBAGAI KRISIS KEMALUAN DI INDONESIA

“Perwujudan clean government dan good governance” yang terdapat di dalam salah satu dari lima agenda pada saat terjadinya peralihan dari masa Orde Baru ke masa Reformasi  seperti yang kita lihat saat ini belumlah terwujud sempurna. Meski pemerintah telah berupaya membuat sebuah lembaga pemberantasan korupsi dari sejak masa Orde Lama sampai sekarang, masa Reformasi namun perubahan tidak pernah berarti. Dari yang dulu bernamakan Operasi Budhi dan Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (Kontrar) pada masa Orde Lama, kemudian menjadi TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) yang diketuai Jaksa Agung, selanjutnya bernamakan Komite Empat di masa Orde Baru. Kemudian pada era reformasi, dimulai dari pemerintahan B.J. Habibie, dibentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Kemudian pada pemerintahan Abdurahman Wahid a.k.a Gusdur dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang kemudian melebur hingga akhirnya lahirlah lembaga independen yang kita kenal dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) pada tahun 2003 yang berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002[1]. Sepertinya para pemerintah sangat suka membuat hak cipta atas pemberian nama, atau mereka gengsi menggunakan nama yang dipakai oleh pemerintah sebelumnya? Lebih dari sekedar perubahan nama, yang kita (Re: rakyat) inginkan adalah perbaikan hasil dari apa yang kita sebut dengan “pemberantasan korupsi”.

Tidak hanya nama lembaga tersebut yang bergonta-ganti, namun juga terdapat banyak sekali kebijakan yang suka bergonta-ganti seiring pergantian pemerintahan. Ini sungguh menggelikan, ibarat membangun rumah di atas sebidang tanah. Ketika baru sampai pada pembangunan fondasi, kemudian pemilik rumah tersebut berganti dan pemilik yang baru merombak fondasi yang telah dibangun sebelumnya lalu membangun kembali fondasi beserta tiang-tiang rumahnya, tidak lama kemudian pemilik rumah berganti lagi dan lagi-lagi pemilik rumah yang baru ini merombak fondasi dan tiang-tiang penyanggah rumah tersebut, semua ini dilakukan dengan satu alasan karena tidak sesuai dengan keinginan si “pemilik”. Tetapi jika diamati dan diperhatikan, ternyata apa yang dibangun oleh pemilik 1, 2, dan 3 tidak ada bedanya. Kualitas bangunan sama, bahan untuk pembangunannya pun sama, sehingga yang terjadi adalah rumah tersebut tidak pernah jadi sebuah rumah yang layak untuk ditempati. Begitu pula dengan Negara ini. Apakah dosa jika seorang pemimpin yang baru melanjutkan apa yang sudah di kerjakan dan dibangun oleh pemimpin sebelumnya selama itu baik dan benar. Sekalipun ingin diubah, cukup dengan memperbaiki sudut-sudut “rumah” yang tidak terlalu baik dan bukan di bongkar kemudian dibangun lagi dari awal.

Rupanya kebiasaan melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia identik dengan pribahasa “buah jatuh tidak jauh pohonnya”, ibarat pemerintah adalah orang tua yang mengayomi, memelihara, dan mendidik anak-anaknya (Re : rakyat). Entah kita sebut dengan kebiasaan atau gaya hidup atau memang kebanggaan tersendiri sehingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) tidak lagi hanya di kalangan pemerintah tetapi juga sudah sampai di kehidupan sekeliling  kita. Lapangan pekerjaan menjadi barang mewah yang sulit didapat saat ini, KKN-lah jalan pintas yang banyak orang gunakan untuk memperoleh pekerjaan. Banyak orang akan cenderung memanfaatkan kedudukan orang-orang disekelilingnya untuk menjalin simbiosis mutualisme karena adanya motif mendapatkan keuntungan di kedua belah pihak atau pun simbiosis komensalisme yang hanya menguntungkan satu pihak tanpa merugikan pihak yang lain. Mencari dimana orang yang mereka kenal bekerja, apa kedudukan mereka di tempat itu dan selanjutnya bernegosiasi untuk melakukan koalisi. Kewajiban memenuhi kebutuhan demi kelangsungan hidup tidaklah salah, namun jika hal tersebut didasarkan pada prinsip materialistis dan penumpukan harta kekayaan sehingga segala sesuatu berorientasi pada materi, memaksakan diri untuk memiliki, maka ini dapat membuka celah bagi timbulnya KKN. Hal ini berarti berbicara bagaimana pola tingkah laku, pemahaman ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang memengaruhi mental seseorang. Jika saja kita mau lebih bersabar dengan keadaan kita yang sedang tidak menguntungkan dan mau berusaha dengan jalan yang benar untuk membalikan keadaan tersebut, tetap mensyukuri setiap proses yang sedang kita jalani pasti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi barang antik yang sulit didapat. Sayangnya “ketidaksabaran” yang menjadi kunci pembuka pintu KKN masih dipegang banyak orang sehingga tidak heran KKN menjadi barang murah dipasaran yang sering kita jumpai hampir di segala kondisi.

KKN, penyakit menular, penyakit kronik atau penyakit keturunan? Sepertinya sudah menjadi penyakit keturunan yang kronik dan kemudian menular. Penyakit menular? Apakah tidak ada antibiotik sebagai pencegahannya? Apakah tidak ada dokter yang mampu menghentikan penyebaran “penyakit” ini? Seberapa besar kemungkinan diturunkannya? Kita harus pastikan jangan sampai KKN menjadi warisan budaya Indonesia! Tetapi bagaimana? Berbicara soal “bagaimana” banyak hal yang dapat dilakukan. Yang paling dasar dan dapat dilakukan oleh setiap orang, tidak mengenal usia, status sosial, dan tingkat pendidikan adalah dengan menanamkan akhlak, moral, dan pemahaman yang benar mengenai ajaran agama sejak usia dini. Ini adalah antibiotik yang dapat menjadi pencegah berkembiaknya virus KKN di dalam diri kita dan kita sendiri-lah dokter nya. Iman dan ketaqwaan yang menjadi imunitas tubuh kita dari lingkungan luar yang tidak menyehatkan. Kalau kita terus berbicara dan hanya pasif mengharapkan adanya perbaikan Undang-Undang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka akan sulit dan entah kapan dapat terealisasikan, kalau pada kenyataannya pihak-pihak yang harusnya memperbaiki Undang-Undang di Negara ini justru terlibat di dalam proses KKN itu sendiri. Undang-Undang yang mengatur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme hanya berbicara mengenai kuratif dan rehabilitatif  bukan preventif. Sehingga sungguh kita sendirilah yang mampu melakukan preventif tidak KKN.

Lalu apa yang keliru di bangsa ini sehingga followers korupsi makin meningkat?

Apakah karena kita sudah kehilangan “kemaluan” kita sehingga tanpa disadari rasa malu kita yang seharusnya berfungsi untuk mengontrol apa yang kita lakukan tidak lagi berfungsi, sehingga kita tidak sadar jika kita sudah tidak lagi dalam jalur yang benar. Ketika melakukan KKN kita tidak merasa malu dengan orang-orang disekitar kita bahkan menjadi apatis dengan orang-orang yang akan kita rugikan.

Jadilah orang pemalu! Orang yang malu untuk melakukan KKN. Orang yang malu membiarkan orang-orang disekelilingnya terjangkit penyakit KKN. Orang yang malu karena ikut menyebarkan penyakit “KKN” di lingkungannya.

Bagikan halaman ini: