COVID-19

Kunjungan Korea International Cooperation Agency (KOICA) ke Poltekkes Kemenkes Jakarta I: Menyempurnakan Sistem Regulasi Tenaga Kesehatan di Indonesia

Kunjungan Korea International Cooperation Agency (KOICA) ke Poltekkes Kemenkes Jakarta I: Menyempurnakan Sistem Regulasi Tenaga Kesehatan di Indonesia

Pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Aula Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I menjadi saksi penting dari kunjungan bersama KOICA (Korea International Cooperation Agency) dalam rangka Survei Implementasi “Improving Regulation System of Health Workforce in Indonesia”. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam serta solusi konkret terkait registrasi (STR), perijinan (SIP), dan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang diperlukan bagi praktisi kesehatan dalam menjalankan tugasnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Bapak drg. Diono Susilo Yuskasran, MPH yang didampingi oleh Tim dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Tim Sekretariat KTKI Kemenkes RI.

Peserta kunjungan ini terdiri dari perwakilan KOICA yang terkemuka dalam berbagai bidang, antara lain:

1. Mr. Lee Key Hyo – Professor Inje University
2. Mr. Jin Hun Seok – General Director Bit Computer
3. Mr. Kim Kyunghwan – Researcher Seoul National University
4. Ms. Ye Jung Eun – Researcher National Institute of Infectious Diseases
5. Mr. Lee Jeong Wook – Deputy KOICA Indonesia Office
6. Ms. Nadia Raissa – Program Officer KOICA Indonesia

Kunjungan ini menjadi momen penting untuk kolaborasi lintas negara dalam upaya meningkatkan sistem regulasi tenaga kesehatan di Indonesia. Para peserta kunjungan telah mengamati secara langsung proses registrasi (STR), perijinan(SIP), dan pemberian SKP di Poltekkes Kemenkes Jakarta I, serta berinteraksi dengan para pemangku kepentingan lokal untuk memahami tantangan dan peluang yang ada.

Melalui kerjasama antara KOICA dan Poltekkes Kemenkes Jakarta I, diharapkan akan lahir solusi-solusi inovatif yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem regulasi tenaga kesehatan di Indonesia. Dengan demikian, praktisi kesehatan dapat lebih mudah menjalankan praktik mereka di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pelayanan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Bagikan halaman ini: