Masyarakat DKI Usia 18 Tahun ke Atas Divaksinasi COVID-19

Masyarakat DKI Usia 18 Tahun ke Atas Divaksinasi COVID-19

Jakarta, 10 Juni 2021
 
Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak Rabu (9/10) di Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses vaksinasi dan menciptakan kekebalan imunitas kepada masyarakat.
 
Pemerintah sebelumnya telah memperluas target vaksinasi ke masyarakat usia 50 tahun dan disabilitas. Kini pemerintah menambah target vaksinasi, yakni bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
 
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk sementara dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.
 
”Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia,” katanya.
 
Rencananya bulan Juli 2021 vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas akan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes. Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes sampai tanggal 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (Iebih dari 5%). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.
 
Tak hanya itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta juga sudah memasuki tahap ke-3 dengan sasaran masyarakat rentan. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, yaitu hanya pada sasaran yang tinggal di kawasan pemukiman kumuh. Provinsi DKI Jakarta juga merupakan ibu kota negara dimana menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
”Penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata,” ucap dr. Nadia.
 
Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktifitas di DKI Jakarta. Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19.
 
Adapun jenis vaksin yang digunakan saat ini adalah vaksin AstraZeneca. Dr. Nadia menekankan, vaksin tersebut aman karena sudah lolos tahap pengujian dan merupakan rekomendasi dari Badan POM.
 
”Vaksin AstraZeneca sudah terbukti aman digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan anti bodi dalam tubuh. Masyarakat diimbau untuk segera divaksinasi tanpa memilih jenis vaksin,” tuturnya.
 
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dengan orang lain, dan melakukan vaksinasi kalau sudah waktunya.
 
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2)
 
Bagikan halaman ini: