
Pemusnahan Arsip di Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Wujud Kepatuhan terhadap Regulasi Kearsipan
Pemusnahan Arsip di Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Wujud Kepatuhan terhadap Regulasi Kearsipan
Jakarta, 24 Maret 2025 – Poltekkes Kemenkes Jakarta I melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip yang telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Acara ini digelar di Aula Direktorat Poltekkes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijayakusuma Raya No. 47-48, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (24/3).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/498/2024 tanggal 31 Desember 2024 serta surat Kepala Biro Umum Setjen Kemenkes RI Nomor AR.04.02/F.I/759/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang persetujuan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip ini dilakukan guna memastikan pengelolaan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengurangi penumpukan dokumen yang tidak lagi diperlukan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dan arahan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta I, yang diwakili oleh Wadir II Ibu Dr. Yudhia Fratidhina, SKM, M.Kes. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemusnahan arsip sebagai bagian dari tata kelola kearsipan yang baik dan transparan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Tim Penilai Unit Kearsipan (UK) I dan UK II yang memberikan pemaparan terkait mekanisme pemusnahan arsip. Setelah itu, dilakukan pemusnahan arsip secara simbolis yang menandai dimulainya proses tersebut. Sebagai langkah akhir, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Dengan adanya pemusnahan arsip ini, diharapkan Poltekkes Kemenkes Jakarta I dapat terus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen serta menjaga akuntabilitas dalam administrasi kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Humas-