PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100%

PPKM-Mikro-Diperketat

PPKM Mikro Diperketat, Mobilitas Masyarakat Daerah Zona Merah Dibatasi Hingga 100%

Jakarta, 21 Juni 2021
 
Menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi di sejumlah daerah di Indonesia pasca libur lebaran 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan COVID-19.
 
”Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (21/6).
 
Pada pelaksanaanya, PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).
 
Pada saat yang sama, Menkes menegaskan bahwa pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar. Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas.
 
”Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak. Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” Ucap Beliau.
 
Presiden juga berpesan agar pelaksanaan penyekatan harus memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah terkait. Apabila tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri karena lingkungan yang padat, maka harus disiapkan lokasi untuk dilakukan isolasi terpusat.
 
”Presiden memberikan arahan agar lokasi isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut baik kecamatan maupun kelurahan, sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet,” tuturnya.
 
Agar beban perawatan RS tidak semakin berat, kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala/gejala ringan akan diarahkan untuk menjalani isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Selama menjalani isolasi, kebutuhan makan selama 2 minggu akan dibantu pemerintah dengan skema gotong-rotong dengan masyarakat sekitar. Mereka juga akan didampingi dan dipantau oleh petugas Puskesmas baik kunjungan langsung maupun via online.
 
Sementara untuk pasien bergejala sedang dan parah, Menkes menghimbau agar segera dirujuk ke fasyankes terdekat. Untuk memastikan kapasitas RS mencukupi, Kementerian Kesehatan akan mengatur rujukan pasien COVID-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
 
Menkes menekankan bahwa dalam upaya penanganan pandemi ini, Kementerian Kesehatan tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengurangi mobilitas dan interaksi masyarakat dengan harapan laju kenaikan COVID-19 bisa segera terkendali.
 
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (MF)
 
 
Bagikan halaman ini: