Sistem Informasi Bursa Kerja Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis dimana jika terjadi kekurangan tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, yaitu memberikan berbagai pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat. Pada tahun 2018, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan telah membangun Sistem Bursa Kerja Tenaga Kesehatan (Sistem Bursa Nakes). Dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik melalui layanan informasi ketenagakerjaan di bidang kesehatan secara online.
Sistem Bursa Nakes adalah sistem yang menyediakan informasi kebutuhan tenaga kesehatan di pasar kerja pada multi sektor dengan melibatkan tenaga kesehatan secara luas secara aktif sebagai pencari kerja dan fasilitas kesehatan/non fasilitas kesehatan sebagai pemberi kerja. Bursa Nakes merupakan Pusat Informasi Pasar Kerja Bagi Tenaga Kesehatan yang dapat menciptakan peluang tenaga kesehatan memperoleh pekerjaan.
Pengguna Bursa Nakes adalah Pencari Kerja dan Pemberi Kerja. Pencari kerja merupakan tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan minimal D3. Sementara Pemberi Kerja adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar pada SIRS/SISDMK dan non Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar pada Kementerian Tenaga Kerja. Untuk mengakses Sistem Bursa Nakes dapat mengunjungi laman http://bursanakes.kemkes.go.id/
Tahapan penggunaan untuk pencari kerja sebagai berikut :
Poltekkes Kemenkes sebagai penghasil tenaga kesehatan diharapkan untuk para alumninya dapat menjadi pencari kerja dalam Bursa Tenaga Kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh humas Poltekkes Kemenkes Jakarta I untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 021-7657701/021-75909605 atau email di [email protected].